'Jualan' di WhatsApp, 3 Mucikari Prostitusi Online Dijebak Polisi, Gadis Ditawarkan Dibawah 20 Tahun
“Ketiga mucikari itu AS, BA dan B, Satu laki- laki dan dua orang perempuan. Ketiga mucikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui
'Jualan' Lewat WhatsApp, 3 Mucikari Prostitusi Online Dijebak Polisi, Gadis Ditawarkan Dibawah 20 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, PINRANG – Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online.
Tiga mucikari prostitusi online terpaksa diborgol dan ditangkap karena mencari pelanggang melalui media sosial.
Hal ini disampaikan Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas saat gelar perkara kasus penangkapan tiga mucikari prostitusi online di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019).
“Ketiga mucikari itu AS, BA dan B, Satu laki- laki dan dua orang perempuan. Ketiga mucikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," kata Nugraha.
Menurut dia, ketiga mucikari adalah warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Mereka menawarkan 15 pramuria yang umurnya 20 tahun ke bawah.
Bahkan satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
Nugraha membeberkan, pihaknya berpura-pura menjadi pemesan pramuria untuk menggulung komplotan prostitusi online tersebut.
"Tidak mudah menggulung pelaku prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan barang bukti. Kami berpura –pura sebagai pemesan,” kata Nugraha.
• Tercantum di Situs PornHub, Kemenkominfo Kirim Surat Keberatan & Koordinasi ke Polisi
• Kirim Foto Wanita Muda via WhatsApp ke Pelanggan, 3 Mucikari Prostitusi Online Akui Mulai Rp500 Ribu

Foto-foto pramuria disita
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Perwira, mengaku masih mendalami kasus prostitusi online yang marak di Pinrang.
Pihaknya masih mencari hingga detail keterlibatan pelaku lain sampai siapa saja yang pernah menjadi pelanggan tiga mucikari itu.
"Pada kasus itu, kami masih mendalami. Apakah masih ada pelaku lainnya atau siapa saja yang pernah menjadi pelanggan mereka," katanya.
"Kami menyita barang bukti foto-foto pramuria yang ditawarkan, uang dan HP yang dipakai ketiga pelaku itu,“ kata Dharma Perwira.
• Selain Berdakwah, Ini 3 Bisnis Ustaz Abdul Somad yang juga Jadi Sumber Penghasilannya
• 6 Jabatan Petinggi BUMN Dilelang Erick Thohir, Ini Syarat, Formasi dan Tata Cara Lengkap Daftarnya
Pengakuan mucikari
Ketiga pelaku terancam Undang-undang Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kepada polisi, mucikari AS mengakui telah membuka bisnis prostitusi online di Kabupaten Pinrang sejak setahun lalu.
Ia dan dua orang mucikari lainnya saling berkaitan.
"Kami menawarkan pramuria kepada pelanggan melalui media sosial dan WhatsApp. Setahun ini kami membuka prostitusi online di Kabupaten Pinrang,“ kata AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online",
https://regional.kompas.com/read/2019/12/27/05484621/pura-pura-jadi-pemesan-polisi-bekuk-tiga-mucikari-prostitusi-online.?_ga=2.69316370.384561445.1575798782-1558841448.1572424288