Istri Lumpuh yang Disiksa Suaminya Akhirnya Meninggal, Kronologi Mulai Keluarga Temukan Lebam-lebam
Penderitaan NM (37) selama sepuluh tahun telah berakhir. Kala usia kandungan enam bulan, ia menghembuskan nafas terakhir di pangkuan keluarganya
Istri Lumpuh yang Disiksa Suaminya Akhirnya Meninggal, Kronologi Mulai Keluarga Temukan Lebam-lebam
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKALAN - Penderitaan NM (37) selama sepuluh tahun telah berakhir.
Kala usia kandungan enam bulan, ia menghembuskan nafas terakhir di pangkuan keluarganya di Kabupaten Sampang, Sabtu (21/12/2019).
Sejak menikah di tahun 1998, NM tinggal bersama suaminya, MS (39) di Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Prahara mulai menerpa keluarga dengan satu anak itu di tahun 2009.
NM mengalami kebutaan.
Ia juga menderita lumpuh sejak lima bulan lalu.
• Detik-detik Mahasiswa di Bungo Bakar Diri, Ceweknya Mau Padamkan Tapi Malah Ikut Terbakar
• Nantikan, Setelah GMC, Empat Tahun Lagi Ada Gerhana Matahari Total, Inilah Wilayah yang Dilewati
• VIDEO: Viral, Kucing Setia Tunggui Nisan Kuburan, Begini Perlakuan Majikannya
Kondisinya semakin memburuk.
Dalam kondisi sakit, MS memukuli NM dengan kayu dan gantungan baju.
Empat hari sebelum meninggal atau pada Selasa (17/12/2019), keluarga NM memutuskan untuk menjemputnya dari rumah suaminya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, sebelum meninggal korban NM sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit di Kabupaten Sampang.
"Keluarga korban melapor, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh NM," ungkapnya, Kamis (26/12/2019).
Hasil visum menunjukkan, terdapat luka lebam pada pinggang bawah, luka lebam di lengan kiri atas, dua luka lecet di bagian siku belakang kiri, dan luka hitam membulat di lengan kanan.
Rama menjelaskan, selain ditemukan sejumlah luka lebam, resume medis menunjukkan korban juga menderita tumor centerm di bagian kepala.
"Kondisi korban tidak sadarakan diri. Keluarga meminta pulang paksa."
"NM meninggal dunia beberapa jam kemudian," jelas Rama.
Polres Bangkalan menetapkan MS sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Bangkalan menyita sebuah tongkat kayu dan gantungan baju sebagai baranf bukti.
"Selain dengan mencubit korban, tersangka juga memukul dengan tongkat kayu dan hanger (gantungan baju)," paparnya.
Di hadapan penyidik, MS mengaku jengkel lantaran makanan dan obat yang diminta korban, selalu disemburkan.
"Tersangka tersinggung karena semburan makanan dan obat itu mengenai wajahnya," tutur Rama.
• Full Streaming Boruto Episode 137-138 Subtitle Indonesia, Perpisahan dengan Sumire
• Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Nonstop Sholawat Gambus, Ada Video Religi Haddad Alwi dan Habib Syech
• Kupas Masalah Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Gelar Jamarah
Perlakuan kasar tersangka terhadap istrinya terjadi sebanyak empat kali selama Bulan Nopember 2019.
Rama menegaskan, tersangka MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP.
"Tersangka MS terancam kurungan pidana minimal tujuh tahun maksima 15 tahuh penjara," pungkas Rama. (Ahmad Faisol)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Suami di Bangkalan Tega Aniaya Istrinya yang Buta, Lumpuh, Hamil 6 Bulan Hingga Meninggal,