Gara-gara Akun Fiktif Jual Daging Babi, Grab Digugat Kopigrafi Rp 1 Miliar

Bermula akun fiktif menyajikan menu olahan babi, Grab digugat Rp 1,12 miliar oleh pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto.

Editor: Heri Prihartono
  Motorisblog  
GrabFood - Pengguna Ovo Dapat Diskon GrabFood Rp 25 Ribu dan 15 Ribu, Cek Kode Promo!  

TRIBUNJAMBI.COM - Bermula akun fiktif menyajikan menu olahan babi, Grab digugat Rp 1,12 miliar oleh pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto.

Padahal, pemilik Kedai Kopigrafi tidak pernah kerjasama dengan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab).

Kedai Kopigrafi hanya bekerja sama dengan perusahaan aplikasi lain serupa dengan Grab.

Sedang Mencuci, Wanita Ini Diterkam Buaya Di Depan Anaknya, Warga Temukan Kondisinya Mengenaskan

Widhiantoro menggugat Grab senilai Rp 1,12 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

VIDEO : 2 Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap, Pelaku Anggota Aktif Polri

Dalam website resmi PN Purwokerto, Widhiantoro yang merupakan pemilik Kedai Kopigrafi menuntut Grab membayar biaya kerugian materiel sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian imateriel sebanyak Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019.

Sikapi Peristiwa Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, BPTD V Jambi Kumpulkan Perusahaan Otobus

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019).

Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.

Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.

"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi.
Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.

Bermula Dari Kenalan Facebook, Gadis Muda di Lampung Diperkosa 8 Pria Lalu Dibuang di Jalan!

Selama ini kliennya hanya bekerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, tapi dengan perusahaan berbeda.

Sementara itu saat Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) berusaha mengkonfirmasi, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.

Di pintunya terdapat pengumuman kantor tutup hingga 28 Desember 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved