Siap-siap! Pemerintah Sedang Mengkaji Upah Kariawan Bukan Bulanan Tapi Per Jam, Begini Mekanismenya!
Selama ini kariawan awalnya mendapatkan gaji per bulan, pemerintah kaji upah jadi per jam.
TRIBUNJAMBI.COM - TERBARU! pemerintah tengah mengkaji upah bagi kariawan yang awalnya per bulan.
Selama ini kariawan awalnya mendapatkan gaji per bulan, pemerintah kaji upah jadi per jam.
Skema updah per jam ini sejalan dengan penerapan yang telah dilakukan di negara maju.
• Kronologi Seorang Anggota TNI di Kediri Dikeroyok Puluhan Massa, Bermula Saat Lerai Keributan
Sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja, gaji hingga proses rekrutmen maupun PHK tengah dikaji oleh pemerintah.
Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.
Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan, yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
• Viral, Istri Paksa Suami Mengemis di Palembang, Sambil Dipukuli, Lihat Rekamannya Warganet Meradang
Di mana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukkan dalam beleid omnibus law.
Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.
• Sedang Hamil 7 Bulan dan Lumpuh, Istri Dianiaya Suami Hingga Tewas, Anak Kandung Ikut Menyiksa
Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.
"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).
Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.
Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
• Isi Pesan Natal Mengiris Hati Theresa Wienathan, Bikin Nia Ramadhani Terharu
Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.