Siap-siap! Pemerintah Sedang Mengkaji Upah Kariawan Bukan Bulanan Tapi Per Jam, Begini Mekanismenya!

Selama ini kariawan awalnya mendapatkan gaji per bulan, pemerintah kaji upah jadi per jam.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal. RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul jokowi-wacanakan-gaji-bulanan-diganti-upah-per-jam-setuju?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved