Muhammad Isnur Ragukan Kinerja Pimpinan KPK hingga Sebut Maling Dibiarin, Begini Reaksi Dini Purwono
Perdebatan terjadi antara Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, dan Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Feri Amsari meminta Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Seperti yang diketahui, penunjukan Dewas KPK masih belum bisa diterima oleh banyak pihak, termasuk para penggiat anti korupsi.
Feri Amsari mengaku tidak menyetujui hadirnya Dewas KPK tersebut.
Pengiat anti korupsi itu menilai ada yang ditakutkan dari munculnya Dewas di tengah-tengah KPK.
Menurut Feri Amsari, bukan tidak mungkin Dewas justru akan menewaskan KPK itu sendiri.
Feri Amsari menambahkan, hadirnya Dewas hanya akan melemahkan tugas dari KPK karena menghilangkan banyak kewenangan-kewenangannya.
Dan tentunya juga membatasi tugas-tugas dari KPK.
"Jika kita memperhatikan dan membaca baik-baik Undang-Undang No 19 Tahun 2019, saya melihat ada potensi Dewas akan membuat KPK Tewas," ujar Feri Amsari.
"Kenapa? Karena pimpinan KPK dihilangkan banyak kewenangannya, statusnya tidak lagi menjadi penanggungjawab kelembagaan KPK," jelasnya.
"Kewenangan mereka bukan lagi penyidik dan penuntut umum, padahal Dewas kemudian menentukan banyak hal, baik dalam izin, dan segala macamnya, dalam proses-prosesnya."
Oleh karena itu, Feri Amsari meminta kepada Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpres.
Namun jika nantinya Jokowi tidak mengeluarkan Perpres tersebut, maka akan diajukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika presiden tidak berkenan untuk mengeluarkan Perppu, maka jawabannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Feri Amsari.
"Disana kita akan bertarung mencari kebaikan yang lebih baik."
Mendengar pernyataan dari Feri Amsari, Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menegaskan jika keputusan penunjukan lima Dewas KPK sudah tepat.