PESAN Natal Menag Fachrul Razi Beber Kata Kunci Praktik Moderasi dan Kerukunan Beragama di Indonesia
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan sejumlah pesan menjelang perayaan Natal 2019. Ia meminta umat Kristiani memahami arti penting dari perayaan
Dini menyebut perayaan Natal yang dilakukan masyarakat tidak boleh dihalangi.
"Prinsipnya, kalau dari Presiden selalu jelas pesannya, kebebasan beribadah adalah hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dihalangi," kata Dini saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).
• VIDEO: 24 Orang Tewas, Bus Sriwijaya Jurusan Bengkulu-Palembang Masuk Jurang 150 Meter
• Video Adegan Tak Biasa Bersama Ariel NOAH Heboh di Sosmer, Lania Fira Akhirnya Berikan Klarifikasi
• Sandiaga Uno Kaget Bertemu 2 Pasang Muda-mudi di Boston AS, Mengira Minta Foto, Ternyata Malah
• Daftar Ponsel Tak Bisa WhatsApp 2020, Cek Sekarang dan Segera Update Versi Terbaru
Sementara Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat sedang dalam proses penyelesaian.
Mahfud MD menilai, setiap orang memiliki kebebasan melaksanakan keyakinan atas nama agama dan kepercayaannya masing-masing.
"Sedang diselesaikan secara baik-baik ya," ujar Mahfud MD dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, (Senin (23/12/2019).
Umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat, disebut dilarang melakukan perayaan Natal.
Dua desa tersebut yakni di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Nagari Sikaba, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Sementara Sekda Sijunjung Zefnifan juga mengatakan Pemkab Sijunjung tidak melakukan pelarangan.
"Tidak ada pelarangan. Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan," kata Zefnifan.
Zefnifan berharap masyarakat menjaga kerukunan umat beragama dan tidak mudah terpancing dengan provokasi-provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, telah terjadi pelarangan perayaan dan ibadah Natal dan Tahun Baru di dua daerah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Khusus Presiden: Ibadah Natal Tak Boleh Dihalangi"