Pedagang Jengkol Mendekam di Penjara Gara-gara Jual Senjata Rakitan di Toko Online!

Pasalnya pedagang jengkol yang berkemampuan merakit senjata api di Kabupaten Tangerang menjual hasil karyanya di lapak Jual Beli Online.

Editor: Heri Prihartono
Tribun Jambi/Heru
Petugas patroli TNKS menemukan sejata rakitan dan senso di pondok dalam kawasan hutan TNKS yang ditinggal pemiliknya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pria berinisal EC (42) pedagang jengkol harus mendekam di penjara.

Pasalnya pedagang jengkol  yang berkemampuan merakit senjata api di Kabupaten Tangerang menjual hasil karyanya di lapak Jual Beli Online.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau di toko online dia bisa meraup untung sampai belasan juta rupiah.

Ia menjelaskan kalau EC ini juga menerima orderan modifikasi airsof gun ke senjata api sungguhan melalui Tokopedia.

Tidak hanya menawarkan jasa perakitan senjata api, lanjut Ade, EC juga menawarkan senjata yang sudah jadi .

"Biaya upgrade airsoft menjadi senjata api berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," ungkap Ade.

Paket jasa tersebut juga ditambah dengan bonus amunisi sebanyak 25 butir.

Ramalan Zodiak Rabu 25 Desember 2019, Taurus Bersemangat, Gemini Sensitif

Adapun sebelumnya, Polres Kota Tangerang berhasil menangkap dua pelaku perakit senjata api ilegal di Kabupaten Tangerang.

Ade mengatakan kedua pelaku dengan inisial EC dan JEP berhasil diringkus dari hasil laporan masyarakat.

"Dari informasi masyarakat, EC menjual senjata api, polisi bertindak ternyata benar dan dilakukan penggerebekan di Perum Asri Pasar Kemis," ujar dia.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku dengan inisial EC membuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubah airsoft gun.

"Airsoft gun di-upgrade jadi senjata api oleh tersangka EC," kata Ade.

Santriwati yang Lahirkan Bayi di Baskom Harus Mendekam di Penjara, Simak Alasannya!

Sedangkan JEP berhasil diringkus polisi dari hasil pengembangan keterangan yang dituturkan tersangka EC.

JEP berperan sebagai pembuat sparepart untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senjata api.

"JEP bekerja sebagai operator mesin bubut Cikupa. Membuat silinder (senjata api) atas perintah EC," ujar Ade.

 

Ade mengatakan, tidak hanya silinder yang dibuat JEP, beberapa sparepart senjata api seperti magazine, laras dan firing pin.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam di kediamannya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

Gerhana Matahari, Wali Kota Jambi Ajak Warga Salat Kusuf

"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.

Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembila milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.

Sementara, EC mengaku kalau dirinya belajar dari internet dan YouTube yang nantinya memperjualbelikan hasil karyannya ke Tokopedia.

Dia juga berbekal sedikit ilmunya yang ia dapatkan dulu saat bersekolah di Sekolah Teknik Menengah.

"Otodidak saja sendiri dari YouTube. Sama saya inget pelajaran dulu saya di STM," kata EC.

"Sudah setahun saya jual beli sama ngerakit ini. Sebelumnya saya belajar dulu," sambung dia.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 
 
 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pedagang Jengkol di Kabupaten Tangerang Mengaku Jual Pistol Rakitannya ke Toko Online, https://jakarta.tribunnews.com/2019/12/24/pedagang-jengkol-di-kabupaten-tangerang-mengaku-jual-pistol-rakitannya-ke-toko-online?page=all.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved