Pedagang Jengkol Mendekam di Penjara Gara-gara Jual Senjata Rakitan di Toko Online!
Pasalnya pedagang jengkol yang berkemampuan merakit senjata api di Kabupaten Tangerang menjual hasil karyanya di lapak Jual Beli Online.
TRIBUNJAMBI.COM - Pria berinisal EC (42) pedagang jengkol harus mendekam di penjara.
Pasalnya pedagang jengkol yang berkemampuan merakit senjata api di Kabupaten Tangerang menjual hasil karyanya di lapak Jual Beli Online.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau di toko online dia bisa meraup untung sampai belasan juta rupiah.
Ia menjelaskan kalau EC ini juga menerima orderan modifikasi airsof gun ke senjata api sungguhan melalui Tokopedia.
Tidak hanya menawarkan jasa perakitan senjata api, lanjut Ade, EC juga menawarkan senjata yang sudah jadi .
"Biaya upgrade airsoft menjadi senjata api berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," ungkap Ade.
Paket jasa tersebut juga ditambah dengan bonus amunisi sebanyak 25 butir.
• Ramalan Zodiak Rabu 25 Desember 2019, Taurus Bersemangat, Gemini Sensitif
Adapun sebelumnya, Polres Kota Tangerang berhasil menangkap dua pelaku perakit senjata api ilegal di Kabupaten Tangerang.
Ade mengatakan kedua pelaku dengan inisial EC dan JEP berhasil diringkus dari hasil laporan masyarakat.
"Dari informasi masyarakat, EC menjual senjata api, polisi bertindak ternyata benar dan dilakukan penggerebekan di Perum Asri Pasar Kemis," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku dengan inisial EC membuat senjata api rakitan secara ilegal dengan mengubah airsoft gun.
"Airsoft gun di-upgrade jadi senjata api oleh tersangka EC," kata Ade.
• Santriwati yang Lahirkan Bayi di Baskom Harus Mendekam di Penjara, Simak Alasannya!
Sedangkan JEP berhasil diringkus polisi dari hasil pengembangan keterangan yang dituturkan tersangka EC.
JEP berperan sebagai pembuat sparepart untuk meng-upgrade airsoft gun menjadi senjata api.
"JEP bekerja sebagai operator mesin bubut Cikupa. Membuat silinder (senjata api) atas perintah EC," ujar Ade.