CARA Mudah Mengecek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan, Ada 4 Cara Kamu Harus Tahu!

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menyediakan

Editor: rida
KONTAN/MURADI
ilustrasi 

Fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan membantu banyak orang dalam berobat dan menyembuhkan penyakitnya.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dijalani dalam proses pengobatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Syarat utama, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Jika di faskes ternyata perlu ditangani lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Dua Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim, Ini Kata Quraish Shihab, UAS, UAH dan Menag

Sambut Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Mulan Jameela dan Keluarga Siapkan Tumpeng

Efek Setelah IndoXXI Umumkan Bakal Tutup Layanan Januari 2020, Sampai Trending di Twitter, Ternyata

Nah, kendala kerap muncul saat peserta BPJS Kesehatan pindah domisili.

Bagaimana dengan status kepesertaannya?

Jawabannya, masih tetap aktif.

Namun, peserta BPJS Kesehatan harus segera memperbaharui data diri, termasuk alamat terbaru.

Apa gunanya?

Hal ini agar peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa dipindahkan faskes tingkat pertamanya.

Pindah faskes kini bisa dilakukan secara online ataupun offline.

Berikut cara-caranya.

VIDEO: Benarkah Ulah UFO? Fenomena Langka Sinkhole di Sulawesi, Ini Penjelasan Ahli Geologi ITB

Celana Jessica Kumala Wongso yang Tak Pernah Ditemukan, Misteri Tewasnya Mirna Salihin

KISAH Pria Muslim, Dijuluki Slamet Yesus Nama Aslinya Ternyata Penuh Makna dan Bukan Tanpa Sebab

UPDATE Evakuasi Bus Sriwijaya Masih Berlangsung, Ini Daftar 13 Penumpang yang Selamat

Pindah faskes secara online Mendaftar atau mengubah data kepesertaan kini bisa dilakukan dalam satu aplikasi bernama Mobile JKN.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.

Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved