Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor, Jangan Lupa Lampirkan E-KTP, KK, Akte Lahir Paspor Lama
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor. Hal ini dilakukan lantaran tingginya permintaan
Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor, Jangan Lupa Lampirkan E-KTP, KK, Akte Lahir, Paspor Lama
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor.
Hal ini dilakukan lantaran tingginya permintaan warga dalam menggunakan paspor elektronik atau e-paspor.
Menurut Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, penambahan tersebut dari 9 Kanim (Batam, Surabaya, dan 7 Kanim di DKI Jakarta), menjadi 27 Kanim.
Adapun kanim tersebut tersebar di wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia.

Penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019.
Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
E-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.
• Ibra Azhari Ditangkap Polisi Lagi, Ini Catatan Kasus yang Bikin Karier Adik Ayu Azhari Habis
• Rupiah Menguat di Level Rp 13.968 per Dolar, Emas Antam Rp 752.000 per Gram
Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid.
Keuntungan lainnya yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu.
E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.
Masyarakat bisa mengajukan permohonan epaspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi dengan melampirkan EKTP, KK, Akte Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya).
Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya 650.000 rupiah.
• Mencoba Bunuh Diri, Pemuda di Kediri Dijemput Keluarga, Sempat Mengomel dengan Bahasa Jepang
Berikut daftar 27 kanim penerbit e-paspor:
1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia
4. Batam
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Soekarno Hatta
8. Jakarta Timur
9. Jakarta Utara
• Sosok 3 Calon Dirut PLN, Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Hari Ini
• Sempat Ditutupi, Syahrini Akhirnya Beri Pengakuan Tanggal Pertamanya Bertemu Keluarga Reino Barack
10. Jakarta Pusat
11. Tanjung Priok
12. Depok
13. Bogor
14. Tangerang
15. Bekasi
16. Bandung
17. Semarang
18. Yogyakarta
19. Surakarta
• VIDEO: Detik-detik Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban PETI di Batang Masumai Merangin
• Blak-blakan Soal Luna Maya, Faisal Nasimuddin hanya Berteman dengan Mbak Bulan?
20. Malang
21. Surabaya
22. Tanjung Perak
23. Balikpapan
24. Makassar
25. Manado
26. Ngurah Rai (Bali)
27. Jayapura
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor"
https://travel.kompas.com/read/2019/12/23/093000727/catat-daftar-27-kantor-imigrasi-penerbit-e-paspor
Penulis : Kahfi Dirga Cahya
Editor : Kahfi Dirga Cahya