SIAPA Sebenarnya Syamsuddin Haris, Ternyata Sebelum Jadi Dewan Pengawas Kerap Kritik Revisi UU KPK
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengungkap alasannya menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti semua tamu yang hadir.
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado