SIAPA Sebenarnya Syamsuddin Haris, Ternyata Sebelum Jadi Dewan Pengawas Kerap Kritik Revisi UU KPK
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengungkap alasannya menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat
Selain Syamsuddin Haris, ada empat tokoh lainnya yang dilantik sebagai dewan pengawas.
• BOCORAN Manga One Piece Chapter 966 Oden Temukan Cinta Dalam Diri Toki Kozuki
• SIAPA Sebenarnya Artidjo Alkostar, Sosok Paling Ditakuti Koruptor yang Kini Jadi Dewan Pengawas KPK
• Masyarakat Masih Bisa Laporkan Bila Panwascam Terpilih Tak Sesuai Aturan
• Kronologi Terduga Teroris di Jambi Tusuk Anggota Densus 88 Bertubi-tubi, Bripda Saud Luka Parah
Mereka yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerap Kritik Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Ungkap Alasan Terima Jabatan Dewas"
Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.
Kelima anggota Dewan Pengawas yang dilantik adalah:
Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (Ketua);
Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung;
Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;
Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.