SIAPA Sebenarnya Syamsuddin Haris, Ternyata Sebelum Jadi Dewan Pengawas Kerap Kritik Revisi UU KPK

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengungkap alasannya menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat

Editor: rida
Kompas.com
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengungkap alasannya menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Syamsuddin menyebut, konsep Dewan Pengawas berubah dari yang semula direncanakan.

Tidak ada kandidat Dewan Pengawas yang bisa di"titipkan", karena Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.

"Konsep Dewas ini berubah. Sehingga Dewan tidak bisa titip-titipan kandidatnya," kata Syamsuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Artis Cantik Ini Akui Tubuhnya Tak Bisa Nikmati Kepuasan dengan Lelaki, Rela Pakai Alat Bantu Ini

Siapa Sebenarnya Wahyu Firmansyah? Terduga Teroris di Jambi Tusuk Anggota Densus 88

Youtuber Ini Kaget Lihat Harga Bakso Milik Ibu Syahrini yang Nangkring di Atas Resto Reino Barack

Syamsuddin sebelumnya kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya Dewan Pengawas.

Namun, ia menyebut bahwa kritik itu dilontarkan pada saat proses revisi UU masih berjalan di DPR.

Saat itu, draf RUU KPK yang belum final masih mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR.

Tetapi, pemerintah dan DPR belakangan mengubah ketentuan itu sehingga Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.

Syamsuddin pun tak bisa menolak saat Jokowi menawarinya sebagai Dewan Pengawas.

Keyakinannya bertambah ketika membaca sejumlah nama yang muncul sebagai calon Dewan Pengawas.

Nama-nama itu, menurut dia, memiliki integritas tinggi.

VIDEO: VIRAL Reza Rahadian Transformasi Jadi Eyang Habibie

DARI Balik Dinding Triplek Kamar Ibu Kandung Pergoki Suami Baru Cabuli Anaknya Hingga Hamil 5 Bulan

(HOAX ATAU FAKTA) Kopi Hitam Bisa Menghindarkan Bayi Dari Kejang Karena Panas

"Sehingga saya berkesimpulan ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK dan memperkuat KPK, bukan sebaliknya," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin yakin, dirinya bersama keempat anggota Dewan Pengawas bisa memperkuat KPK.

Ia juga percaya bahwa Presiden Jokowi punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi saya pikir ini adalah kesempatan kita untuk menjadi gerbang terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Selain Syamsuddin Haris, ada empat tokoh lainnya yang dilantik sebagai dewan pengawas.

BOCORAN Manga One Piece Chapter 966 Oden Temukan Cinta Dalam Diri Toki Kozuki

SIAPA Sebenarnya Artidjo Alkostar, Sosok Paling Ditakuti Koruptor yang Kini Jadi Dewan Pengawas KPK

Masyarakat Masih Bisa Laporkan Bila Panwascam Terpilih Tak Sesuai Aturan

Kronologi Terduga Teroris di Jambi Tusuk Anggota Densus 88 Bertubi-tubi, Bripda Saud Luka Parah

Mereka yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerap Kritik Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Ungkap Alasan Terima Jabatan Dewas"

Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.

Kelima anggota Dewan Pengawas yang dilantik adalah:

Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (Ketua);

Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung;

Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;

Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.

Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti semua tamu yang hadir.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK"

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved