Muslim Ketua SMB Divonis 4 Tahun Penjara, Buntut Pengerusakan Kantor PT WKS
Muslim Ketua Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) divonis 4 tahun penjara oleh ketua majelis Hakim Viktor Togo Rumarhorbo.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Muslim Ketua SMB Divonis 4 Tahun Penjara, Buntut Pengerusakan PT WKS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muslim Ketua Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) divonis 4 tahun penjara oleh ketua majelis Hakim Viktor Togo Rumarhorbo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Jumat (20/12).
“Terdakwa Muslim terbukti bersalah, untuk itu, majelis Hakim memjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahahan, kerena terdakwa Muslim bin Marsudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum,” kata majelis hakim.
Muslim terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan yang ada, dari rekaman cctv milik PT WKS muslim terlihat sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
• Jamaah Umroh Terlantar, Agen Travel Ghozi yang Digunakan Pemkab Merangin Tak Terdaftar di Kemenag
• Tiga Terdakwa Karhutla di Bungo Terima Vonis, Hakim Jatuhi Hukuman Penjara dan Denda Rp1 Miliar
• 277 Kepala Sekolah Akan Dilantik, Ammar Sebut untuk Memajukan Pendidikan di Jambi
• Dipepet hingga Ditembak, Begini Kronologi Aksi Begal di Perbatasan Desa di Bungo
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Majelis menghukum Muslim selama 5 tahun penjara. Viktor menyebutkan hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah kooperatif saat persidangan berlangsung, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga terlebih isterinya sedang hamil besar.
Sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 160 Ayat KUHP.
Dalam amar putusanya Majelis hakim seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU yakni berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Nomor Polisi BH 5862 ZG warna hitam dalam kondisi rusak, dua unit TV LCD dalam kondisi rusak, satu unit infocus, satu unit printer merk Epson, satu unit blower AC dalam kondisi rusak, satu unit telepon dalam kondisi rusak, empat batang bambu runcing, lima buah bongkahan batu, satu keping VCD rekaman CCTV perusakan kantor oleh kelompok SMB di Distrik VIII PT.WKS tanggal 13 Juli 2019.
“Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa atas nama Atim,” tegas hakim
Terpisah pada persidangan sebelumnya dengan kasus yag berbeda, Muslim juga divonis bersalah dalam putusan majelis hakim Kamis (19/12). Muslim divonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.(Jaka HB)