CPNS 2019
Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD
Hasil seleksi administrasi pada CPNS 2019 sudah diumumkan dan peserta tinggal menantikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil seleksi administrasi pada CPNS 2019 sudah diumumkan dan peserta tinggal menantikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi dipersilahkan cetak kartu ujian.
Kendati begitu, sebagai syarat untuk mengikuti SKD, pelamar CPNS 2019 perlu terlebih dahulu mencetak kartu ujian. Lalu kapan waktu mencetak ujian dan bagaimana caranya?
• Kenalan dengan Handi Nusantara Club (HNS), Komunitas Pecinta Burung Merpati di Jambi
• VIRAL Driver Ojol Cantik Sedang Tunggu Orderan Sambil Belajar, Terungkap Ini Sosoknya!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal.
"Waktunya ( cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis BKN, pengumuman seleksi hasil administrasi berlangsung 12-16 Desember 2019.
Kemudian untuk masa sanggah berlangsung selama 16-26 Desember 2019. Kartu ujian CPNS 2019 bisa dicetak dengan cara login NIK dan password di sscn.bkn.go.id.
Fitur cetak kartu ujian baru muncul setelah masa sanggah rampung.
• Kumpulan Film Dengan Rating Bagus Diatas 7, Cocok Ditonton Saat Hari Ibu 2019 Beserta Sinopsisnya
• BUKAN Mitos, 7 Bahan Alami di Dapur yang Ampuh Usir Ketombe, Kamu Wajib Coba!
Sementara pelaksanaan SKD sendiri baru dilangsungkan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.
Artinya untuk kapan waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.
Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
• FOTO-FOTO Lokasi Duel Anggota Densus 88 vs Terduga Teroris di Tebo, Bripda Saud Ditusuk 6 Kali
• Terekam CCTV Berbuat Mesum di Masjid di Probolinggo, Begini Nasib 2 Pelajar Asal Lumajang Ini!
Adapun untuk mencetak kartu ujian, peserta lolos bisa login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password lalu pilih cetak kartu ujian.
