CPNS 2019
Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD
Hasil seleksi administrasi pada CPNS 2019 sudah diumumkan dan peserta tinggal menantikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Masa sanggah
Sanggahan ini digunakan untuk meninjau ulang hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS 2019. Keputusan kelulusan bisa berubah jika terjadi beberapa kondisi.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN), hari Senin (16/12/2019), merupakan hari terakhir bagi instansi untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Seperti diketahui, instansi diwajibkan memberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id.
BKN memberikan waktu tujuh hari bagi instansi untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Hingga Senin (16/12/2019) pukul 11.57 WIB, sebanyak 81.099 sanggahan tercatat telah masuk di situs SSCN.
Dari puluhan ribu sanggahan yang masuk, sebanyak 5.702 sanggahan telah dijawab oleh instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, sanggahan yang masuk ke sistem didominasi oleh kesalahan pribadi pelamar.
• PENGAKUAN Jujur Yuni Shara, Jadi Korban KDRT Sejak Usia 21 Tahun Bersyukur Tak Sampai Gila Karena
• KISAH Romo Tiburtius Catur Wibawa Bangun Musala Hingga Kuliahkan Siswa Agama Islam Hingga Sarjana
"Kekurangan dokumen dan format dokumen. Atau salah unggah dokumen," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Sebelumnya, BKN menekankan, masa sanggah bukan untuk memperbarui, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.
Kesalahan akibat keteledoran pelamar sehingga membuatnya tidak lolos seleksi administrasi, tidak masuk dalam kategori sanggah.
Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, tetapi menganggap dokumen dan isian data yang di-submit telah benar.
Apakah sanggahan bisa ubah keputusan?
Dalam siaran resmi yang ditayangkan di Youtube BKN, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanggahan yang diberikan pelamar ini bisa mengubah status kelulusan.