Hukuman Cambuk 100 Kali untuk Eko, Kelakuannya Rekam Sendiri Saat Berhubungan Intim dengan Siswi SMA
Parahnya lagi, Eko Saputro berani merekam adegannya bersama Siswi SMA saat melakukan hubungan intim bersama.
Hukuman Cambuk 100 Kali untuk Eko, Kelakuannya Rekam Sendiri Saat Berhubungan Intim dengan Siswi SMA
TRIBUNJAMBI.COM - Hukuman Cambuk sebanyak 100 kali harus dialami Eko Saputro (21).
Hal itu lantaran Eko Saputro berani melakukan hubungan intim dengan Siswi SMA.
Parahnya lagi, Eko Saputro berani merekam adegannya bersama Siswi SMA saat melakukan hubungan intim bersama.
Eksekusi cambuk dilakukan Eko Saputro ini di Alun-alun Kantor Bupati Aceh Singkil, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (20/12/2019).
Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.
Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.
"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan dikurungan. Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.
• Jadwal Misa Natal Gereja Katolik di Jakarta 2019, Lengkap dari Malam Natal hingga Tahun Baru 2020
• Jokowi Mengelak Bilang Wartawan Salah Dengar, Ini Alasannya Pilih Hakim Albertina Ho di Dewas KPK
• Kejutan Ramalan Zodiak Sabtu (21/12), Ada Apa dengan Gemini?
• Ayah Kandung Betrand Peto Blak-blakan Sakit Hati Efek Video Anaknya ke Sarwendah Sudah Kelewat Batas
Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.
Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di areal perkebunan kelapa sawit.
Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban.
Rekaman itu menjadi 'senjata' untuk mengancam Melati.
Agar bisa kembali melayani nafsu birahinya.