Jokowi 'Mengelak' Bilang Wartawan Salah Dengar, Ini Alasannya Pilih Hakim Albertina Ho di Dewas KPK
Ternyata ini alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Hakim Albertina Ho untuk Dewan Pengawas KPK, sempat mengatakan jika Wartawan salah dengar
Jokowi 'Mengelak' Bilang Wartawan Salah Dengar, Ini Alasannya Pilih Hakim Albertina Ho di Dewas KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata ini alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Hakim Albertina Ho untuk Dewan Pengawas KPK, sempat mengatakan jika Wartawan salah dengar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang berasal dari penegak hukum aktif.
Pernyataan Jokowi itu saat melakukan jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Saat itu Jokowi menanggapi draf usulan revisi UU KPK dari DPR.
"Dewan Pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi saat itu.
Lalu, kenapa Presiden Jokowi memilih Albertina Ho?
Padahal, Albertina Ho adalah hakim yang masih aktif dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Saat ditanya perihal itu, Jokowi mengaku hanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR setelah Presiden Jokowi menyampaikan janjinya bahwa Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif.
"Ya memang ada persyaratan normatif di UU. Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," kata Jokowi.
Pasal 69 A Ayat (2) UU KPK menyebutkan, "Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas [...] termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun".
Namun, saat wartawan bertanya lagi soal janji yang pernah diucapkan Jokowi soal Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif, Jokowi justru menuding wartawan salah mendengar ucapannya.
"Aktif, enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," kata Jokowi.
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/3453q54gtdxfgsf.jpg)