Pelecehan Seksual Husein Alatas Terungkap Setelah Korban Terbangun dan Merasakan Kejanggalan
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan berawal dari laporan seorang korban pada November 2019.
Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Selain itu, tersangka HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kini, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui jumlah korban pencabulan.
Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Kemungkinan ada korban lain
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas terhadap pasiennya.
• Begini Kronologi Rp 290 Juta Anggaran Dana Desa Ladang Panjang, Muarojambi Dijambret
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pendalaman kasus untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini baru satu korban yang melapor kepada kepolisian.
"Ini masih kita dalami semuanya karena baru melapor satu, apakah ada korban lain masih kita lakukan pendalaman," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Yusri menyebut penyidik sudah memeriksa empat saksi termasuk korban pencabulan yang melaporkan Husein Alatas.
"Sementara proses masih berjalan kita tunggu saja nanti. Gimana proses penyidikan," ungkapnya.
Yusri enggan membeberkan hubungan pelaku dan korban apakah saling kenal atau tidak.
• Libur Natal dan Tahun Baru 2020 - Daftar Rest Area Dari Merak Hingga Probolinggo, CATAT!
"Jadi gini ya, itu kan kode etiknya, pencabulan soalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang Habib berinisial HA alias HH terkait kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.
Pelaku diamankan di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) sekira pukul 10:00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat pelaku melakukan pengobatan terhadap korban.