Selain Donald Trump, Andrew Johnson (1868) & Bill Clinton (1998) Juga Dimakzulkan DPR dari Presiden

Dalam konferensi pers seusai pemilihan, Nancy Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari "penting bagi Konstitusi AS".

Editor: Suci Rahayu PK
Cnn.com
Donald Trump 

Selain Donald Trump, Andrew Johnson (1868) & Bill Clinton (1998) Juga Dimakzulkan DPR AS dari Presiden

TRIBUNJAMBI.COM, WASHINGTON DC - Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, ini adalah "hari menyedihkan bagi Amerika" setelah Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung Rabu malam (18/12/2019), DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

Dilansir CNN, dua pasal pemakzulan itu adalah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Upaya Menghalangi Penyelidikan Kongres AS.

Kedua artikel itu memperoleh dukungan di atas 216 kursi yang merupakan syarat minimal agar Trump bisa dimakzulkan di level DPR AS.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan anggota Senat dari Partai Republik di Washington pada 9 Januari 2019.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan anggota Senat dari Partai Republik di Washington pada 9 Januari 2019. (AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/ALEX WONG)

Dalam konferensi pers seusai pemilihan, Nancy Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari "penting bagi Konstitusi AS".

"Namun di saat bersamaan, ini adalah hari yang menyedihkan bagi Amerika," terang politisi asal Partai Demokrat itu.

Pelosi menerangkan, mereka sudah berjuang sebaik mungkin supaya generasi mendatang tetap memandang demokrasi seperti yang diinginkan Bapak Pendiri Bangsa.

DPR AS Memakzulkan Donald Trump Melalui Voting, Jadi Presiden ke-3 AS yang Dibawa ke Senat

Dua Pasal Pelanggaran yang Dilakukan Donald Trump hingga Dilengserkan dari Presiden AS

Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang.

Di level ini, kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.

Meski begitu, Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah yang menjalani pemakzulan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Resmi Dimakzulkan, Ketua DPR AS: Hari yang Menyedihkan bagi Amerika", https://internasional.kompas.com/read/2019/12/19/09393301/trump-resmi-dimakzulkan-ketua-dpr-as-hari-yang-menyedihkan-bagi-amerika.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved