Sidang Suap Ketok Palu

Satu Saksi Elhelwi Dkk Tidak Dapat Dihubungi

Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi jambi 2017-2018 atas nama terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/jaka hendra baittri
Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi jambi 2017-2018 atas nama terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi hadirkan 5 saksi, pada Kamis (19/12/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. 

Satu Saksi Elhelwi Dkk Tidak Dapat Dihubungi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi jambi 2017-2018 atas nama terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi hadirkan 5 saksi, pada Kamis (19/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum dari KPK hendak hadirkan enam saksi. Namun satu orang tidak dapat dihubungi. Lantas hanya 5 yang dapat hadir.

"Paut Syakarin yang mulia belum dapat hadir," kata Febi selaku JPU dari KPK pada Morailam Purba selaku ketua majelis hakim

Sedangkan 5 saksi yang hadir adalah Musa Effendi dan Andri Putra Wijaya alias Andi Kerinci selaku kontraktor.

Dendam Gara-gara Ibu Pernah Diperkosa, Siswa SMK Nekat Bunuh Tetangga Pakai Sebilah Pisau

Selain itu Kusnindar yang disebut-sebut berperan sebagai kurir uang di 2017 sekaligus anggota DPRD Provinsi 2014-2019, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang juga anggota DPRD 2014-2019.

Sebelumnya diketahui tiga terdakwa II diketahui dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (Jaka HB)

VIDEO: Soal Ekspor Benih Lobster, Menteri Edhy

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved