Sidang Suap Ketok Palu
Satu Saksi Elhelwi Dkk Tidak Dapat Dihubungi
Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi jambi 2017-2018 atas nama terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
Satu Saksi Elhelwi Dkk Tidak Dapat Dihubungi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi jambi 2017-2018 atas nama terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi hadirkan 5 saksi, pada Kamis (19/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum dari KPK hendak hadirkan enam saksi. Namun satu orang tidak dapat dihubungi. Lantas hanya 5 yang dapat hadir.
"Paut Syakarin yang mulia belum dapat hadir," kata Febi selaku JPU dari KPK pada Morailam Purba selaku ketua majelis hakim
Sedangkan 5 saksi yang hadir adalah Musa Effendi dan Andri Putra Wijaya alias Andi Kerinci selaku kontraktor.
• Dendam Gara-gara Ibu Pernah Diperkosa, Siswa SMK Nekat Bunuh Tetangga Pakai Sebilah Pisau
Selain itu Kusnindar yang disebut-sebut berperan sebagai kurir uang di 2017 sekaligus anggota DPRD Provinsi 2014-2019, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang juga anggota DPRD 2014-2019.
Sebelumnya diketahui tiga terdakwa II diketahui dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (Jaka HB)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.