Gara-gara Istri Kerap Ngadu ke Kakak Ipar Soal Perilaku Suami, Akhirnya Suami Dibacok Pakai Golok
Bermula dari Istri kerap mengadu ke kakaknya, terkait perkataan kasar dari suaminya, malah berujung pembacokan
TRIBUNJAMBI.COM - Bermula dari Istri kerap mengadu ke kakaknya, terkait perkataan kasar dari suaminya, malah berujung pembacokan.
Hal tersebut bermula saat sang kakak mendengar percakapan antara adik dan suami adiknya.
Mendengar hal itu, emosi pelaku memuncak, dan membacok adik iparnya sendiri.
Saat sedang menjemput istrinya, seorang pria dibacok kakak ipar.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Pembacokan tersebut ternyata dilatarbelakangi akibat pria tersebut cekcok dengan istrinya.
Pelaku yang merupakan kakak dari istri korban, merasa geram.
• Kumpulan Download Lagu MP3 Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Ia lalu membacok adik iparnya.
Peristiwa pembacokan bermula ketika istri korban berkunjung ke rumah pelaku di Kampung Banjar Ratu, Jumat (13/12/2019) lalu.
Sang adik lalu bercerita kepada pelaku Azwar (41).
Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan suaminya, Hendra Sanusi (34) kerap Cekcok.
• Aset Makam Rangkayo Hitam Terancam, Pemda Tanjab Timur Surati Provinsi
Memberikan penjelasan di Mapolsek Way Pengubuan, Azwar mengungkapkan, ia merasa kesal dan emosi mendapat laporan sang adik yang kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.
"Saya emosi karena mendengar ucapan (kasar) dia (Hendra Sanusi) kepada adik saya (istri korban)."
"Dia banyak cerita kalau suaminya suka berkata kasar dan marah-marah," terang Azwar.
Kekesalan Azwar memuncak ketika Hendra hendak menjemput adiknya di rumahnya, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Sebab di rumah itu, ia mendengar ucapan kasar korban kepada adik perempuannya.
"Karena sudah terlalu kesal, akhirnya saya mengambil golok dan membacok dia."
"Saya bilang ke dia untuk bisa menjaga omongannya karena terlalu tidak enak didengar," keluh Azwar.
Aksi pembacokan terhadap Hendra Sanusi akhirnya dilaporkan oleh kerabat korban atas nama Mohammad Tosiman.
Tosiman menyebut, kerabatnya menjadi korban penganiayaan dan pembacokan pelaku Azwar.
Tosiman menjelaskan, saat itu, kerabatnya mendapatkan luka bacokan di bagian punggung dan pinggang sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam (sajam) yang dilakukan Azwar.
Akibat luka bacokan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Hendra juga mendapatkan jahitan di luka yang ia alami.
• Membaik, Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi, Untuk Periode 20-26 Desember 2019

Mengaku tak punya masalah
Dalam kasus pria dibacok kakak ipar, korban Hendra Sanusi mengaku tak mempunyai masalah dengan istri dan kakak iparnya tersebut.
Ia justru kaget ketika Azwar tiba-tiba emosi.
Azwar lalu menyerangnya dengan sebilah golok.
"Saya nggak tahu salah saya apa ke dia (pelaku)."
"Saat saya mau jemput istri saya hari itu (Jumat)."
"Dia ada di rumah bersama istri saya, awalnya biasa saja," kata Hendra.
Tidak berselang lama kata Hendra, Azwar tiba-tiba keluar dari ruang belakang rumahnya dan menyerang dirinya bertubi-tubi.
• Link Simulasi Tes CAT CPNS 2019 SKD, Setelah Lulus Seleksi Administrasi, Gratis dan Mudah Diakses
Korban mengaku tak bisa melawan karena senjata tajam langsung menyabet badan dan pinggangnya.
Golok sepanjang 50 cm
Kepala Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Iptu Widodo Rahayu mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Selasa (17/12) menerangkan, pihaknya menerima laporan kerabat korban dengan Nomor: LP/ 93-B/ X II/2019/Polda LPG/Res LT/Sek.Way.UBU tanggal 6 Desember 2019.
Setelah menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan.
"Kejadiannya (pembacokan) pada pukul 13.00 WIB, lalu kerabat korban melapor, dan langsung jajaran kami melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di rumahnya di hari yang sama pukul 22.00 WIB," terang Iptu Widodo Rahayu.
Di rumah pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja coklat bergaris biru putih.
Kemeja itu dipakai korban saat kejadian.
Polisi juga menyita satu bilah golok panjang kurang lebih 50 centimeter, gagang, dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Azwar dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolsek menjelaskan kasus pria dibacok kakak ipar. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Suami Dibacok Kakak Ipar Saat Jemput Istrinya, Pelaku Asal Lampung Kesal Setelah Dapat Laporan