Banyak Proyek yang Tidak Tepat Waktu, Herman Efendi Minta Pemerintah Blacklist Perusahaan Tersebut

Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Merangin tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
Herman Effendi cek bangunan yang menyalahi aturan. Bangunan ruko di depan RS Raudhah Kota Bangko diduga bermasalah. (November 2019). 

Banyak Proyek yang Tidak Tepat Waktu, Herman Efendi Minta Pemerintah Blacklist Perusahaan Tersebut

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Merangin tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan.

Pekerjaan fisik dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Ruang (PUPR) Merangin itu seperti pengembangan wilayah Ujung Tanjung ada tiga item pekerjaan, yakni pekerjaan alun-alun eks terminal Siau-Jangkat, Tugu Pedang dan Pujasera depan Rumah Dinas Bupati Merangin.

Lalu proyek pembangunan kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Merangin alias kantor Perizinan, selanjutnya pekerjaan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan alias Damkar.

Ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi berang dan membuat dia turun ke lapangan untuk mengecek langsung.

Herman Efendi turun beberapa hari lalu bersama Ketua Komisi III Mulyadi beserta anggota.

Di lapangan, Dewan menemukan pekerjaan fisik yang masih banyak kekurangan, seperti proyek Tugu Pedang, proyek alun-alun tepatnya eks terminal Siau-Jangkat.

"Di Tugu pedang kami cek, di sana temukan masih banyak pekerjaan fisik yang belum terpasang. Di proyek alun-alun kita lihat, masih banyak pekerjaan belum selesai, dan banyak item-item yang kurang layak, ini temuan kami di lapangan," kata Herman Efendi.

Proyek tersebut seharusnya telah selesai dikerjakan pada 15 Desember lalu, namun hingga kini proyek tersebut masih dikerjakan. Menurut informasi, rata-rata proyek tersebut milik kontraktor dari Kota Jambi yaitu Abeng.

Herman menyebut, hasil Sidak tersebut, DPRD Merangin akan rapat, dan nanti akan membuat surat rekomendasi kepada bupati, agar mengevaluasi pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, jika perlu di-blacklist saja.

"Supaya jangan ada lagi pemerintah membawa pihak ketiga yang pekerjaannya seperti ini, kan sayang, inikan uang rakyat."

"Kalau kita paksakan kontraktor atau pihak ketiga yang pekerjaannya seperti ini. Sayang kita, fisiknya tidak menjamin kualitas. dan ini jangan sampai ke depan, pemerintah memakai kembali pihak ketiga yang seperti ini," tegasnya.

Selaku anggota DPRD Merangin yang dipilih oleh rakyat, dan proyek tersebut juga merupakan uang rakyat, sepakat tidak lagi memakai pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, dan dirinya menyebut jika kontraktor tersebut bandel luar biasa.

"Saya yakin sekali, pemerintah juga tidak mau bermain api. Kalau kita lihat di lapangan, kontraktornya yang bandel, kalau kontraktornya yang tidak bandel, pasti tidak kejadian seperti ini," ujarnya.

"Kita minta pemerintah menegakkan aturan, dengan menerapkan denda terhadap pihak perusahaan, agar pihak perusahaan mengejar target secepatnya, dan kualitas pekerjaannya juga terjamin," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved