Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020
Dalam peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/09290001/perhatikan-ini-syarat-masuk-smp-sma-dan-smk-di-ppdb-2020?page=all#page2.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo