Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020
Dalam peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut
Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 kemarin telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tatacara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Syarat masuk SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
• Dilamar Seorang Kakek Asal Jepang, Naysilla Mirdad Jadi Sorotan Rekan Artis hingga Bikin Heboh
• Sesak Nafas & Sedang Dipasang Oksigen, Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Maki dan Pukul Perawat
Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.
Berikut syaratnya:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Nonstop, Ada Video Dangdut Koplo Full Album Terpopuler 2019
• Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK Desember 2019-November 2020, Daftar di Link Kemendikbud
1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/09290001/perhatikan-ini-syarat-masuk-smp-sma-dan-smk-di-ppdb-2020?page=all#page2.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Yohanes Enggar Harususilo