Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Pilu Utang Berujung Maut, Lukman Bunuh Pemberi Gadai dengan Pitingan

Polrestabes Semarang berhasil menangkap Lukman (30), pelaku pembunuhan terhadap bos gadai bernama Ika Rahmawati (43).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
PEMBUNUHAN.Polrestabes Semarang berhasil menangkap Lukman (30), pelaku pembunuhan terhadap bos gadai bernama Ika Rahmawati (43). 

TRIBUNJAMBI.COM -Lukman (30), pelaku pembunuhan terhadap bos gadai bernama Ika Rahmawati (43) ditangkap saat berada di rumah mertuanya di kawasan Kecamatan Ngaliyan, Sabtu (20/9/2025).

Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad korban di dalam rumahnya pada Kamis (18/9/2025).

 Tubuh korban ditemukan terbaring di atas kasur oleh adiknya. 

Lokasi rumah korban berada sekitar 12 kilometer dari pusat kota Semarang atau berjarak sekitar 30 menit perjalanan.

Kronologi Utang dan Perjanjian Gadai

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa ini berawal ketika Lukman yang tidak memiliki pekerjaan tetap menggadaikan sepeda motornya kepada korban pada Selasa (16/9/2025). 

Korban kemudian memberi pinjaman uang sebesar Rp5,6 juta dengan perjanjian bunga 10 persen. 

Dalam kesepakatan, Lukman harus mengembalikan Rp6 juta dalam jangka waktu satu minggu.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Lukman hanya mampu menyiapkan Rp5,6 juta. 

Permintaan untuk keringanan bunga ditolak oleh korban. 

Penolakan tersebut membuat pelaku merencanakan aksi pembunuhan.

Eksekusi Aksi

Pada hari kejadian, korban diajak ke kamar mandi rumahnya. Di tempat itu, Lukman menyerang korban dengan cara memiting dari belakang.

"Tersangka memiting leher korban dari arah belakang dengan tangan kanan. 

Tangan kirinya digunakan untuk menarik tangan kanan agar pitingan semakin kuat," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, dikutip dari TribunJateng.com.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved