Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020

Dalam peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @smkbhaknussalatiga
Ilustrasi siswa SMK 

Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 kemarin telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tatacara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Ilustrasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB(DOK. KEMENDIKBUD)
Ilustrasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB(DOK. KEMENDIKBUD) ()

Syarat masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Dilamar Seorang Kakek Asal Jepang, Naysilla Mirdad Jadi Sorotan Rekan Artis hingga Bikin Heboh

Sesak Nafas & Sedang Dipasang Oksigen, Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Maki dan Pukul Perawat

Syarat masuk SMA dan SMK

Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.

Berikut syaratnya:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Nonstop, Ada Video Dangdut Koplo Full Album Terpopuler 2019

Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK Desember 2019-November 2020, Daftar di Link Kemendikbud

Syarat umum SMP dan SMA

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved