Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020
Dalam peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut
Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 kemarin telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tatacara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Syarat masuk SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
• Dilamar Seorang Kakek Asal Jepang, Naysilla Mirdad Jadi Sorotan Rekan Artis hingga Bikin Heboh
• Sesak Nafas & Sedang Dipasang Oksigen, Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Maki dan Pukul Perawat
Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.
Berikut syaratnya:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Nonstop, Ada Video Dangdut Koplo Full Album Terpopuler 2019
• Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK Desember 2019-November 2020, Daftar di Link Kemendikbud
1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.