Skandal Jiwasraya - Gagal Bayar Nasabah Rp 12,4 Triliun hingga Aset Rp 25 T Jadi Rp 2 Triliun

“Jiwasraya tak bisa membayar (polis) karena sumbernya dari corporate action. Saya minta maaf ke nasabah (pemegang polis),” kata Hexana dalam rapat

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @kendraparamita
Skandal Jiwasraya - Gagal Bayar Nasabah Rp 12,4 Triliun hingga Aset Rp 25 T Jadi Rp 2 Triliun 

Menteri Keuangan Minta KPK Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa­sraya.

Sri mengaku dirinya mencium ada tindakan kriminal dalam kasus Jiwasraya sehingga butuh penanganan polisi.

“Kita menengarai disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum lakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tidak hanya akan menggandeng Polri, Sri mengaku juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kepastian terhadap penyelesaian kasus Jiwasraya dapat memberikan suasana kondusif di industri asuransi Tanah Air.

“Bagaimana kita menanganinya, kita berharap bisa lakukan langkah komprehensif dari semua tadi, sehingga juga bisa berikan kepastian kepada industri dan pemegang polis,” pungkas Sri.

Kejaksaan Agung pun menanggapi permintaan Komisi VI DPR RI yang mendesak penegak hukum dan pencekalan terhadap jajaran direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.

Pelukan Politik Sepanjang 2019 - Ahok-Anes, Surya-Jokowi, Jokowi-Prabowo, Surya Paloh-Sohibul Iman

Suami Vanessa Angel Berinisial F, Kenapa Sang Ayah Hanya Tertawa soal Menantunya? Tidak Diundang?

Kasus tersebut telah dilimpahkan Kejati DKI Jakarta kepada Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri menyatakan, pihaknya masih menimbang urgensi dari pencekalan jajaran direksi Jiwasraya tersebut.

“Ini kan istilahnya kita baru dilimpahkan oleh Kejati DKI Jakarta, sekarang masih dipelajari dulu, verifikasi dulu data dan dokumennya. Setelah itu baru ditindaklanjuti, kalau soal pencekalan itu nanti lihat urgensiinya setelah berjalan,” kata Mukri.

Menurut Mukri, proses verifikasi yang dilakukan oleh Kejagung pun tidak akan menghabiskan waktu lama.

Pasalnya, pelimpahan berkas yang berasal dari Kejati DKI Jakarta telah berupa dokumen penyidikan.

“Nggak lama, ini kan pelimpahannya sudah pelimpahan penyidikan dari kejati DKI dan hasil penyidikannya itu biasa kita pelajari dulu untuk ditindaklanjutinya seperti apa,” tukas Mukri.

Sebagai informasi, Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasrsya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved