Dinikahi Syekh Puji Saat Usia 12 Tahun, Setelah 11 Tahun Berlalu Begini Kabar Terbaru Lutfiana Ulfa!

Masih ingat dengan Lutfiana Ulfa? Sempat viral dinikahi oleh Syekh Puji diusianya yang begitu belia yakni 12 tahun.

Editor: Heri Prihartono
ist
Lutfiana Ulfa, 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji, Kini Makin Dewasa dan Kaya: Omset Perbulan 300 Juta! 

Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Masih dari wikipedia, pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008.

Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.

Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.

3. Tampilan Semakin Dewasa

Usai pernikahannya dengan Ulfa gadis 12 tahun ramai diperbincangkan, ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara.

Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu ia sempat berpisah sementara dengan Ulfa tetapi bukan untuk pembatalan pernikahan.

Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.

Sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.

Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.

Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved