Berita Nasional
Wajib Tahu! Iuran Naik Per 1 Januari, Begini Cara Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan & Turun Kelas
Wajib Tahu! Iuran Naik Per 1 Januari, Begini Cara Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan & Turun Kelas
Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.
• Cara Pindah/Turun Kelas BPJS Kesehatan, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
• Ini Penyebab BPJS Punya Tunggakan Banyak, Dokter Terawan Ungkap Sosok Dibalik Masalah Itu
• Kepesertaan JKN Jambi 1,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Apresiasi Pemda yang Daftarkan Penduduknya
Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
Cara Ubah Kelas BPJS
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.
2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.