UN Dihapus, 3 Syarat Kelulusan Siswa Ini Lebih Berat? Nadiem Makarim Ubah Peraturan Permendikbud
Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN 2020
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Begini 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim, Lebih Beratkah?, https://kupang.tribunnews.com/2019/12/16/begini-3-syarat-kelulusan-yang-baru-ditetapkan-kemendikbud-nadiem-makarim-lebih-beratkah?page=all.
Editor: Alfred Dama