Asusila
Diberi Iming-iming Uang Rp 20 Ribu, Bocah di Trenggalek Jadi Korban Pencabulan Kakek
Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Editor:
Heri Prihartono
"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.
Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban. Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek di Trenggalek Ketahuan Cabuli Bocah Anak Tetangganya di Gubuk, Bujuk Korban Pakai Ini, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/16/kakek-di-trenggalek-ketahuan-cabuli-bocah-anak-tetangganya-di-gubuk-bujuk-korban-pakai-ini?page=all.
Berita Terkait