Tangkapan 5 Kg Sabu di Jambi

Waspada Modus Baru Pengiriman Sabu-sabu Seperti Ini, Bisa Jadi Anda Kena! Ternyata Begini Caranya

Ternyata modus baru penyelundupan sabu-sabu dengan cara mengangkut penumpang di jalan. Seperti apa caranya?

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengamankan enam orang pembawa sabu-sabu 5 Kg. Rilis pers Jumat (13/12/2019). 

Dari enam orang yang ditangkap, tiga orang menjadi tersangka.

Pengakuan para kurir itu mengungkap perjalanan sabu-sabu 5 Kg yang dikirim via Jambi.

"Dari keterangan para pelaku, mereka sering membawa narkoba ke beberapa provinsi, yakni Padang Palembang dan Lampung. Kemungkinan dalam satu bulan mereka melakukan aksinya satu kali," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, dalam konferensi pers, Jumat (13/12) siang.

Siapa bos besar sabu-sabu itu?

Heru menjelaskan tersangka yang ditangkap merupakan kurir rutin.

Kurir rutin itu bekerja sama dengan pelaku yang berada di Batam.

"Kemungkinan juga mereka pernah membawa lebih dari lima kilogram. Dan juga kita telah bekerja sama dengan sumber dari Batam untuk mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Apakah di Jambi sudah beredar?

Untuk di Jambi sendiri, menurut Heru mereka belum mengedarkan barang tersebut.

"Karena Jambi hanya sebagai daerah transit bagi mereka, hanya daerah perlintasan saja. Narkoba ini akan diantarkan ke daerah Padang," jelasnya.
Spesialis pengedar antarpulau

Ternyata, tiga dari enam orang yang ditangkap Badan narkotika Nasional Provinsi Jambi ( BNNP Jambi ) terkait sabu-sabu 5 Kg, merupakan spesialis pengedar antarpulau.

Hari ini, BNNP Jambi menetapkan tiga dari orang yang ditangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal Jambi Km 35, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, sebagai tersangka.

Mereka ditangkap pada Kamis (12/12) sekira pukul 20.00 WIB.

Enam orang ditangkap Badan narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP Jambi) lantaran membawa sabu-sabu 5 Kg. Mereka di tangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi Km 35, di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Kamis (12/12/2019) malam.
Enam orang ditangkap Badan narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP Jambi) lantaran membawa sabu-sabu 5 Kg. Mereka di tangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi Km 35, di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Kamis (12/12/2019) malam. (Tribun Jambi/M Ferry Fadly)

Ia juga mengatakan para pelaku ini mendapatkatkan upah Rp 20 juta sampai Rp 25 juta sekali antar.

"Mereka menerima upah dari pemesan yang berada di Padang. Ini juga akan kita kembangkan lebih lanjut," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved