2 Tersangka Korupsi Miliaran Diciduk
Dua Tersangka Kasus PLTMH Sarolangun Ditetapkan, Polres Incar Tersangka Baru di 2020
Pihak Polres Sarolangun menaikkan kasus korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Batin Pengambang
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
Pihak Reskrim unit Tipikor Polres Sarolangun menetapkan (AS) Masril sebagai tersangka karena ia bertanggung jawab sebagai kepala bagian kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Syafri Kamal juga ditetapkan sebagai tersangka, ia menjabat sebagai Direktur PT. Aledino Cahaya Syafira (ACS) selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK). (Jumat, 13 Desember 2019).
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengatakan jika jumlah tersangka penyalahgunaan anggaran atau korupsi pada proyek PLTMH bisa saja bertambah lada tahun depan, hal ini karena masih ada saksi yang diperiksa yaitu saudara Rafiq
• Jonatan Christie dan Marcus/Kevin Jadi Harapan Terakhir Indonesia di BWF World Tour Finals 2019
"Raviq sudah kita periksa sebagai saksi. Kalau alat bukti sudah cukup kita tingkatkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Masril dan Syafri Kamal sudah menyalahgunakan anggaran negara dengan total kerugai 2.6 Miliar.
Kerugian itu muncul dari ulah mereka karena tidak bisa mneyelesaikan proyek dari pusat setelah penghitungan BPKP Jambi. (Cwa)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.