2 Tersangka Korupsi Miliaran Diciduk

Dua Tersangka Kasus PLTMH Sarolangun Ditetapkan, Polres Incar Tersangka Baru di 2020

Pihak Polres Sarolangun menaikkan kasus korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Batin Pengambang

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
Pihak Reskrim unit Tipikor Polres Sarolangun menetapkan (AS) Masril sebagai tersangka karena ia bertanggung jawab sebagai kepala bagian kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Syafri Kamal juga ditetapkan sebagai tersangka, ia menjabat sebagai Direktur PT. Aledino Cahaya Syafira (ACS) selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK). (Jumat, 13 Desember 2019). 

Dua Tersangka Proyek Miliaran PLTMH Ditetapkan, Polres Incar Tersangka Baru di 2020

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Pihak Polres Sarolangun menaikkan kasus korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Batin Pengambang, Kecamatan Batang Asai tahun 2016.

Pihak Sat Reskrim unit Tipikor Polres Sarolangun menetapkan (AS) Masril, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syafri Kamal selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK) ditetapkan sebagai tersangka.

BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Tersangka Korupsi PLTMH Sarolangun, Negara Rugi Rp 2,6 Miliar

Mereka menyalahgunakan anggaran pembuatan proyek PLTMH yang ada di Desa Batin pengambang senilai Rp 3.4 Miliar.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan yang sebenarnya terjadi bahwa Masril menawarkan pekerjaan kepada Rafiq (rekanan) untuk paket pengerjaan PLTMH tersebut.

Selaku KPA, Masril membantu Rafiq mendapatkan paket lelang dengan cara menyerahkan dokumen EE (Engine Estimit).

VIDEO: Jusuf Kalla Sebut Penghapusan UN Buat Generasi jadi Lembek

Kemudian, sebagian dasar untuk melaksanakan pekerjaan, dibuatlah surat perjanjian dan tidak dengan saudara Rafiq, tetapi dengan PT. ACS, Penyedia Jasa Konstruksi dan Syafri Kamal selaku Direkturnya.

Kemudian, Syafri Kamal ini menyerahkan kembali paket pekerjaan kepada Rafiq sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).

Kata Kapolres pada perjanjian itu tidak ada surat kuasa dari direktur PT. ACS tanpa akta yang dinotariskan.

"Tentunya merupakan suatu perbuatan melawan hukum," kata Kapolres AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria. Jumat (13/12)

Tentu, tersangka berhak dikenakan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah No 20 tahun 2001.

Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan Denda 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.

Rahima Dianugerahi Penghargaan Kampanye Makan Ikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

"Masril pihak ESDM sedang ditahan di rutan lapas jambi berkaitan kasus PLTMH," katanya

Ujar Kapolres bahwa dari seiring penyidikan tim polres, baru dua tersangka yang berhasil ditetapkan dan diamankan.

"Insyaallah tahun depan tambah lagi (tersangka)," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengatakan jika jumlah tersangka penyalahgunaan anggaran atau korupsi pada proyek PLTMH bisa saja bertambah lada tahun depan, hal ini karena masih ada saksi yang diperiksa yaitu saudara Rafiq

Jonatan Christie dan Marcus/Kevin Jadi Harapan Terakhir Indonesia di BWF World Tour Finals 2019

"Raviq sudah kita periksa sebagai saksi. Kalau alat bukti sudah cukup kita tingkatkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Masril dan Syafri Kamal sudah menyalahgunakan anggaran negara dengan total kerugai 2.6 Miliar.

Kerugian itu muncul dari ulah mereka karena tidak bisa mneyelesaikan proyek dari pusat setelah penghitungan BPKP Jambi. (Cwa)

VIDEO: Pramugari Garuda Akui Eks Dirut Punya Simpanan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved