Penghapusan UN
UN Dihapus Mulai 2021, Begini Komentar Disdik Provinsi Jambi, Ini Penggantinya
Kementrian Pendidikan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan menghapus Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021.
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
UN Dihapus, Begini Komentar Disdik Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementrian Pendidikan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan menghapus Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021.
Menyikapi hal itu pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menyampaikan pihak Disdik Provinsi hanya mengikut saja.
"UN, kebijakan pusat, kita hanya ikut," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Vahrial Adhi Putra, melalui Kasubag Perencanaan dan Evaluasi, Zainul Havis, kamis (12/12/2019).
Disampaikan Havis, berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementrian Pendidikan dengan kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia, Rabu kemarin, arah kebijakan baru Kementrian Pendidikan adalah, tahun 2020 akan dilaksanakan UN terakhir kalinya.
Dan tahun 2021, UN akan diubah menjadi assesment kompetensi minimum dan survei karakter.
• Pria Ini Mengeluh, 2 Minggu Kencan Habis Rp 14 Juta untuk Makan, Minta Tips Agar Bisa Putus
Assesment kompetensi minimum dan survei karakter ini akan dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (Misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
Selain itu, dijelaskan Havis, alasan kementrian meniadakan UN karena dinilai materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cendrung menguji penguasaan konten, bukan konpetensi penalaran.
• Cornelis Buston: Ancaman Tolak Pengesahan RAPBD dari Elhelwi
Kemudian UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.
Selanjutnya UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh.
• Saat Susi Pudjiastuti Tersentak Mendengar Kabar Putranya Meninggal Mendadak
Untuk pelaksanaan assesment minimum dan survei karakter ini sendiri, disebutkan Havis masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Kementrian Pendidikan.
"Kebijakan Inikan baru keluar kemarin, kita masih menunggu Juknisnya," sebut Havis.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.