Seleksi CPNS 2019
PENGUMUMAN Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham, Cek di Sini!
Sebagian instansi akan umumkan hasil seleksi administrasi CPNS rencananya akan diumumkan mulai hari ini, Kamis (12/12/2019).
TRIBUNJAMBI.COM - Sebagian instansi akan umumkan hasil seleksi administrasi CPNS rencananya akan diumumkan mulai hari ini, Kamis (12/12/2019).
Salah satu instansi yang paling ditunggu adalah pengumuman hasil seleksi administrasi di CPNS Kemenkumham 2019.
Sebab CPNS Kemenkumham ialah instansi yang paling banyak diminati yakni sebanyak 708.488 pelamar.
• Target Tahun 2020, Tanjabtim 100 Persen Kabupaten Layak Anak (KLA)
• TEKA-TEKI Perceraian UAS Mulai Terkuak, Mantan Istri Ungkap Soal Nikah Siri dan Permaisuri Pengganti
Kendati demikian, bagi pelamar yang nantinya tidak lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2019, bisa memanfaatkan masa sanggah yang disediakan dalam jangka waktu tertentu.
Masa sanggah memang diperuntukkan bagi pelamar yang tidak lolos.
Pada masa sanggah, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
• 5 GAYA Hidup Agar Terhindar Dari Kanker Paru, Ventilasi Rumah Punya Pengaruh Besar!
• TANDING SORE INI, Jadwal BWF World Tour Finals 2019 Jonatan Christie dan Marcus/Kevin
Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Cara Mengajukan Sanggahan Jika Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019', berikut cara mengajukan sanggahan CPNS Kemenkumham 2019 dan instansi lain
1. Siapkan dokumen
Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan, pelamar CPNS 2019 diimbau mempersiapkan dokumen-dokumen yang diupload saat mendaftar di SSCN seperti scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka situs SSCN
Pendaftar cukup masuk ke akun pendaftaran CPNS 2019 di situs sscn.bkn.go.id selama waktu masa sanggah.
Pendaftar CPNS 2019 hanya perlu login menggunakan akun dan sandi yang pernah dipakai saat melakukan pendaftaran
Di laman SSCN, akan ada teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.
"Nanti saat mengajukan sanggahan, ada teks file tersendiri dengan jumlah karakter terbatas," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Rabu (11/12/2019)
3. Verifikasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09112018_cpns-kemenkumham_20181109_110620.jpg)