Cara Pindah/Turun Kelas BPJS Kesehatan, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Selain itu, apa saja dokumen yang disiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan tersebut? Berikut ialah cara pindah kelas BPJS Kesehatan.

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.

3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga

4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Ini Penyebab BPJS Punya Tunggakan Banyak, Dokter Terawan Ungkap Sosok Dibalik Masalah Itu

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:

1. Aplikasi mobile JKN

Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved