Berita Selebritis
Terungkap Alasan Barbie Kumalasari Tak Hadir di Sidang Suami, Galih Ginanjar Dituntut 3 Dakwaan
Terungkap Alasan Barbie Kumalasari Tak Hadir di Sidang Suami, Galih Ginanjar Dituntut 3 Dakwaan
Galih Ginanjar turut meminta agar pernikahannya tak menjadi berita bila memang tak ada pernyataan resmi darinya.
"Nggak gimana-mana. Semua baik-baik saja, jangan berasumsi yang bukan-bukan kalau bukan statement dari saya ya," kata Galih Ginanjar.
Namun saat akan ditanya lebih lanjut tentang kondisi pernikahannya dengan Barbie Kumalasari saat ini, Galih Ginanjar tampak tak mau menjelaskan lebih lanjut.
"Oke temen-temen terimakasih, hati-hati di jalan," tutup Galih Ginanjar.
Sementara itu dari hasil sidang permasalahannya dengan Fairuz A Rafiq, menyebut Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka.
Baik Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan berlapis.
Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Akan tetapi mendapatkan tiga dakwaan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.
Diketahui persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tersebut akan digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi 3 dakwaan berlapis
Tersangkut kasus pencemaran nama baik, kini Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua memang masih mendekam di penjara.
Dari hasil sidang yang digelar Senin (9/12/2019) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi 3 dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.
• Ombudsman Rilis Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Pemprov Jambi, Ini Hasilnya
• Peringatan Hari Anti Korupsi, Safrial Sebut Tanjab Barat Siap Bersinergi Berantas Korupsi
• Kota Jambi Kembali Raih Penghargaan Sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)." width="700" height="393" loading="lazy" />
Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa Donny M Sany dikutip dari Kompas.com.