JANDA Muda Nekat Rekam Dirinya Sendiri Saat Tanpa Busana Hingga Akhirnya Tersebar dan Kini Ia Harus

Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019). Janda tersebut

Editor: rida
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).

Janda tersebut merupakan warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura.

Janda berinisial ZA ini ditangkap panggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.

Wanita berusia 31 tahun itu kini dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, video tubuh ZA tanpa busana yang dibuat sendiri viral di media sosial dan membuatnya terjerumus ke penjara.

"Tersangka ZA ini dikenai pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya. TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep
ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya. TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep ()

HILANG 3 Hari Wina Ditemukan Tewas Terkubur Dibelakang Kosan, Pasutri Penjaga Kos Diamankan Polisi

Arti Mimpi - Bertemu Keluarga Sudah Meninggal, Gigi Tanggal, Mendapat Uang, Ada yang Sakit

Viral Janda Muda Rekam Video Tak Berbusana di Kamar, Disimpan di HP hingga Dikirim ke Seseorang

Adapun Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ini menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya.

AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan, motif dan tujuan ZA membuat video porno tersebut untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

AKP Widiarti Sutioningtyas menyatakan, tersangka baru pertama kalinya merekam sebuah video tanpa busana.

Terjadi Ratusan Kasus, DBD Hantui Warga Tanjab Barat, Ada Temuan Baru Fogging Dilakukan

5 Selebritis Cantik yang Kecantol dengan Pesona Pilot, Iis Dahlia hingga Christie Julia

Timnas Indonesia U23 vs Vietnam, Indra Sjafri Jadi Satu-satunya Pelatih Lokal yang Sukses ke Final?

"Baru pertama kalinya," kata dia.

ZA saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Rekam Video Janda Madura Tanpa Busana, Wanita Berusia 31 Tahun Ini Terjerat UU Pornografi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved