Divonis 2,5 Tahun Karena Uang Ketok Palu, Asiang Masih Mikir untuk Banding
Asiang sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Namun, dia melalui pengacara mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Divonis 2,5 Tahun Karena Uang Ketok Palu, Asiang Masih Mikir untuk Banding
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Namun, dia melalui pengacara mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding, pada Selasa (10/12).
"Saya lihat dari apa yang kami sampaikan yang diterima hanya poin inisiatif yang datang dari dewan. Yang lainnya ditolak," kata Fariz.
Fariz mengatakan pihaknya akan mengulas dahulu apa yang dipertimbangkan. "Lalu baru kita buat kesimpulan harus banding atau tidak," ungkap Fariz.
"Jadi kita tanya dulu terdakwa dan dia nanya lagi ke kita, kira-kira itu yang akan kita tempuh," tambahnya.
Fariz mengatakan dalam 7 hari ini pihaknya akan memberi jawaban. "Kalau lewat tujuh hari kita akan dianggap menerima semua keputusan tadi," unglap Fariz.
• Asiang Kecewa Divonis 2,5 Tahun, Ini Kata Pengacara Soal Uang Ketok Palu
• Menunggu Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah, Sidang Vonis Asiang Molor hingga Sore
• Lahan Pertanian di Kerinci Banyak Hilang, Dewan Sesalkan Perda PLP2B Tak Ditindaklanjuti
• Diduga Korban Kecelakaan di Solok Selatan, Waryono Hanyut hingga ke Jujuhan Bungo
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang divonis 2,5 tahun dalam perkara suap ketok palu APBD Jambi 2018, pada Selasa (10/12).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 rahun 6 bulan," kata Victor Togi Rumahorbo selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Jambi.
Selain itu juga dikenai denda 250 juta dan subsidair 4 bulan. Hal ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya diketahui Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dituntut penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Selasa (26/11) lalu.
Selain itu juga dikenai denda 250 juta dan jika tidak dibayarkan akan diganti penjara 4 bulan.(Jaka HB)