Asiang Kecewa Divonis 2,5 Tahun, Ini Kata Pengacara Soal Uang Ketok Palu

Asiang keluar dari ruang tunggu tahanan dengan rompi oranye dan tangan diborgol.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang divonis 2,5 tahun dalam perkara suap ketok palu APBD Jambi 2018, pada Selasa (10/12). 

Asiang Kecewa Divonis 2,5 Tahun, Ini Kata Pengacara Soal Uang Ketok Palu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asiang keluar dari ruang tunggu tahanan dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Pada tangan kanannya terselip rokok dan dia menghisapnya sesekali sembari diiringi petugas polisi berjalan ke mobil tahanan. Wajahnya terlihat kecewa.

Jeo Fandy Yoesman alias Asiang mendengar putusan dirinya sebagai terdakwa saat kumandang azan Magrib selesai. Sekira pukul 18.15 WIB Hari sudah gelap dan mobil tahanan yang dinaiki Asiang juga menyalakan lampunya.

Kekecewaan ini dikonfirmasi oleh Muhammad Farizi selaku tim pengacara Asiang.

"Ya terdakwa ada kekecewaan. Dimana kekecewaannya? Kekecewaannya adalah dia tidak merasa bekerjasama dengan anggota dewan," ungkap Farizi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Asiang Divonis 2,5 Tahun, Ini Perannya Dalam Kasus Suap Ketok Palu

Menunggu Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah, Sidang Vonis Asiang Molor hingga Sore

Satu Tersangka Karhutla Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muarojambi

Lahan Pertanian di Kerinci Banyak Hilang, Dewan Sesalkan Perda PLP2B Tak Ditindaklanjuti

"Dia alergi kalau dibilang kerjasama dengan dewan," tambah Farizi.

Dia mengatakan kalau kliennya dibilang pernah membantu sampai dewan dapat duit dia mengakui.

"Jadi bukannya dia merasa tidak bersalah," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Jeo Fandy Yoesman alias Asiang divonis 2,5 tahun dalam perkara suap ketok palu APBD Jambi 2018, pada Selasa (10/12).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 rahun 6 bulan," kata Victor Togi Rumahorbo selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Jambi.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved