Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Presiden Jokowi Panggil Kapolri Idham Azis Terkait Novel Baswedan Sore Ini, Ada Apa?

Presiden Jokowi panggil Idham Azis terkait kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (5/12/2018). 

Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, mata kiri Novel terluka parah. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Kata Polisi Soal Laporan Rekayasa Penyiraman Air Keras Dewi Tanjung ke Novel Baswedan

Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan rekayasa kasus Novel Baswedan yang diajukan politisi PDIP Dewi Tanjung .

Jika memenuhi unsur pidana, Argo mengatakan akan menaikkan status menjadi penyidikan.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube KompasTv, Kamis (7/11/2019), awalnya Kombes Argo Yuwono menjelaskan soal proses laporan yang masuk ke kepolisian.

Kombes Argo mengatakan awalnya masuk ke Direktur Reserse Khusus, lalu setelah itu ke Kasubdit
"Nanti kan laporan itu masuk ke Direktur Reserse Khusus, kemudian ke Kasubdit," terangnya.
Politisi PDI-P Dewi Tanjung ternyata kerap membuat laporan polisi. Selain Novel Baswedan, orang-orang berikut ini juga pernah menjadi sasaran.
Politisi PDI-P Dewi Tanjung ternyata kerap membuat laporan polisi. Selain Novel Baswedan, orang-orang berikut ini juga pernah menjadi sasaran. (Kolase foto KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Lalu Kasubdit akan mempelajari laporan tersebut sesuai SOP kepolisian.

"Nanti Kasubdit akan mempelajari sesuai dengan SOP yang kita punya," katanya.

Argo mengatakan kalau ada laporan masuk ke polisi, akan diklarifikasi terlebih dahulu.

"Kalau ada laporan kita klarifikasi," jelas Argo.

Argo menjelaskan mekanisme gelar perkara tersebut akan digunakan untuk menemukan apakah yang dilaporkan kepada kepolisian memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Kemudian mekanisme gelar perkara ini, nanti kita akan menemukan apa yang dilaporkan itu, memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo.

Setelah terbukti memenuhi unsur pidana, status laporan akan naik tingkat.

"Kalau memenuhi unsur pidana, kita naikkan status menjadi tingkat penyidikan," kata Argo.

Namun sebaliknya jika tidak memenuhi unsur pidana, penyelidikan akan dihentikan.

"Tapi kalau tidak memenuhi unsur pidana dari hasil gelar perkara tersebut, itu nanti kita hentikan," jelas Argo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved