TREN Operasi Lipatan Mata Untuk Tampilan Lebih Muda, Begini Harga dan Prosedurnya

Perancang busana Ivan Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus jasa operasi pembuatan kelopak mata yang diduga ilegal. Ivan menjalani pemeriksaan

Editor: rida
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Make up 

Sebelum prosedur bedah dimulai, dokter biasanya menyuntikkan obat bius di area kelopak mata dan memberikan obat intravena untuk membantu pasien merasa rileks.

Jika melakukan operasi pada kelopak mata atas dan bawah, dokter bedah biasanya bekerja pada kelopak mata atas terlebih dahulu.

Dokter memotong sepanjang lipatan kelopak mata, menghilangkan kulit berlebih, otot, kemungkinan lemak, dan menutup luka.

Pada kelopak bawah, ahli bedah akan membuat sayatan di bawah bulu mata pada lipatan alami mata atau di dalam kelopak bawah.

Setelah itu, dokter akan mengangkat atau mendistribusikan kembali lemak berlebih, otot, kulit kendur, dan menutup luka.

Jika kelopak mata atas terkulai dekat dengan pupil, dokter bedah mungkin melakukan blefaroplasti dengan prosedur yang disebut ptosis (TOE-sis) yang memberikan dukungan tambahan pada otot alis.

Setelah operasi selesai, pasien akan ditempatkan di ruang pemulihan.

Pada tahapan ini, dokter akan memantau komplikasi yang mungkin akan terjadi.

Setelah proses pemeriksaan itu selesai, dan dipastikan aman, pasien diperbolehkan pulang dan melakukan pemulihan di rumah.

Ivan Gunawan
Ivan Gunawan (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ivan Gunawan Pernah Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal

Perancang busana Ivan Gunawan dipanggil menjadi saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Pemanggilan ini terkait penggerebekan salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

Ivan mengakui pernah menjadi pelanggan di salon tersebut.

"Saya beberapa tahun lalu pernah menggunakan jasa untuk sulam kelopak mata saya," ucap Ivan Gunawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Ivan mengakui pemanggilan ini lantaran dirinya lalai memastikan izin salon tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved