Pengepungan Perempuan Bandar Narkoba

Isi Lemari Milik ID (39) Bikin Polisi Kaget, Perempuan Bandar Narkoba yang Dikepung Polisi

Namun ternyata, perempuan yang merupakan bandar narkoba di Sarolangun ini mengetahui Satres Narkoba Polres Sarolangun telah mengepungnya.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Seorang perempuan bandar narkoba di Sarolangun Jambi berinisial ID (39) nekat melarikan diri meski sudah dikepung polisi. Warga Gunung Kembang itu merupakan bandar narkoba. 

Polisi sudah mengantongi asal usul pelaku dan ciri-ciri pengedar sabu itu.

Dini hari itu juga, Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Barang bukti yang didapat dari terduga bandar narkoba di Sarolangun
Barang bukti yang didapat dari terduga bandar narkoba di Sarolangun (Tribunjambi/Wahyu Herliyanto)

"Tepat di perempatan lampu merah Pasar Sarolangun, tim Opsnal mendahului kendaraan bermotor yang diduga pelaku," tuturnya.

"Saat itu, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas dan membuang satu klip plastik diduga narkotika sabu yang akan dijualnya," jelas AKP Tongam Manalu.

"Saat itu pelaku melarikan diri lalu dikejar oleh tim Opsnal dan dapat diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang membuang narkotika tersebut," tutur Kasat Narkoba, menambahkan.

Setelah diamankan, tim opsnal lalu melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di rumah kos pelaku di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.

"Penggeledahan disaksikan warga setempat, dan ditemukan di dalam lemari pelaku 9 klip plastik diduga sabu dan 1 klip plastik yang berisikan 7 butir pil warna biru diduga pil ekstasi. Dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 6,5 juta diduga hasil penjualan narkotika," paparnya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti 10 klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,36 gram.

Tujuh butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3 gram. Uang tunai Rp 6,5 juta, satu unit handphone merek Xiomi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku juga melanggar hukum dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Wahyu Herliyanto/Tribunjambi.com)

Isi Lemari Milik ID (39) Perempuan Bandar Narkoba yang Dikepung Polisi, Bikin Polisi Kaget

Terungkap Ustadz Abdul Somad Masih Bisa Rujuk Dengan Mellya Juniarti Asal Memenuhi Syarat Ini

Petugas Kaget Lihat Barang Isi Tas WNA Korea untuk Pengobatan SAD di Sarolangun Jambi

BREAKING NEWS Geger Puluhan WNA di Hotel Abadi Sarolangun, Ternyata Terkait Suku Anak Dalam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved