Arif Divonis 1,2 Tahun Setelah Aniaya Ibu Kandungnya, Hakim: Itu Pelajaran
Seorang pria di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi hanya bisa menyesali perbuatannya di persidangan, usai majelis hakim membacakan putusan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Arif Divonis 1,2 Tahun Setelah Aniaya Ibu Kandungnya, Hakim: Itu Pelajaran
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Seorang pria di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi hanya bisa menyesali perbuatannya di persidangan, usai majelis hakim membacakan putusan.
Terdakwa atas nama Muhammad Arif tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Siti Aisyah pada Agustus lalu.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Arif dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," kata ketua majelis hakim, Agung Sutomo Thoba dalam sidang yang digelar, Kamis (5/12/2019).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Yupran Susanto.
• 1.000 Anak PAUD Kota Jambi Tabuh Rebana, Pemkot Jambi Pecahkan Rekor MURI Ke-6 Kalinya
• Hasil Verifikasi CPNS Kota Jambi Diumumkan 16 Desember, Cek Namamu
• Kasus DBD di Kota Jambi Meningkat Pesat, 9 Orang Meninggal
• Korupsi RAPBD Jambi, KPK: Ada 95 Saksi Dalam Perkara Elhelwi Dkk
Sebelumnya, jaksa menuntut Arif dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan. Dia dituntut sebagaimana Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Atas putusan tersebut, terdakwa hanya pasrah, dan menerima vonis majelis hakim. Hal sama juga dilakukan jaksa.
Sebelum menutup sidang, Agung sempat memberi nasihat pada terdakwa. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim merupakan pelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.
"Itu pelajaran buat saudara. Jangan saudara ulangi. Harusnya saudara hormat pada ibu kandung saudara," katanya, sebelum mengetuk palu.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)