Kasus Suap Ketok Palu
Korupsi RAPBD Jambi, KPK: Ada 95 Saksi Dalam Perkara Elhelwi Dkk
Ada 95 saksi dalam perkara korupsi RAPBD Jambi yang menyeret anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal dan Sufardi Nurzain.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Korupsi RAPBD Jambi, KPK: Ada 95 Saksi Dalam Perkara Elhelwi Dkk
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada 95 saksi dalam perkara korupsi RAPBD Jambi yang menyeret anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal dan Sufardi Nurzain. Hal ini dibenarkan oleh pihak KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Kamis (5/12).
Feby selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ada 95 saksi. "Namun tak semuanya kita panggil," katanya.
Dia mengatakan 95 saksi itu berasal dari semua latar belakang. "Dari dewan sampai kontraktor, semuanya," ungkap Feby.
Tiga terdakwa ini diketahui dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.(Jaka HB)
• Interogasi WNA Korea di Sarolangun Penuh Ketegangan, Petugas Kaget Lihat Barang
• Truk Batubara Tabrak Median Jalan di Simpang RSUD HAMBA Muara Bulian, Begini Kondisinya
• Diisukan Jual Ternak Milik Pemda, Ini Jawaban Kabid Keswan Disbunnak Batanghari