Asusila

TEGA! Seorang Ayah di Blitar Paksa Putrinya Berhubungan Intim Hingga Lakukan Penganiayaan

Terinspirasi film dewasa, seorang ayah di Blitar tega memaksa putrinya buat berhubungan intim

Editor: Heri Prihartono
Tribun Bali / Made Dwi Saputra Ilustrasi
Rayuan Berhubungan Intim 

TRIBUNJAMBI.COM - Terinspirasi film dewasa, seorang ayah di Blitar tega memaksa putrinya buat berhubungan intim.

Tak hanya memaksa berhubungan intim, namun pelaku bernama Purwanto (41) juga kerap lakukan penganiayaan.

Purwanto merupakan warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sering melihat fikm dewasa sebelum menggauli putrinya.

Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Jokowi Tersudut, Sudjiwo Tejo Ungkap Kehati-hatian

"Saya terinspirasi video porno. Saya sering melihat video porno melakukan hubungan," kata Purwanto saat polisi merilis kasus itu di Polres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019).

Selama ini, Purwanto hanya tinggal berdua dengan anaknya di rumah.

Purwanto sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak lima tahun lalu.

"Saya melakukannya sejak anak saya kelas 6 SD. Saya tidak ingat berapa kali," ujarnya.

Purwanto mengaku terkadang anaknya berontak saat diminta untuk melayani nafsunya.
Purwanto juga mengaku pernah memukul anaknya karena menolak melayani nafsunya.

Cara Barbie Kumalasari Jadi Penjilat Ketika Tak Dapat Izin Aira Tampil di TV Oleh Mantan Suaminya

"Kalau dia berontak, saya biarkan, besoknya saya coba lagi. Tapi, saya pernah memukulnya karena menolak melayani nafsu saya," katanya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kasus pencabulan terhadap anak kandung itu terbongkar setelah polisi mengungkap kasus narkoba.

Awalnya, polisi menangkap pelaku terkait kasus narkoba.

Polisi menyita barang bukti 267 butir pil dobel L dari rumah pelaku.

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya.

Bongkar Taktik Keluarga Jokowi Ramai Nyalon Kepala Daerah, Pengamat Politik UI Beber Konstelasi

"Pelaku kami jerat dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Korban masih dalam pemeriksaan visum dan psikisnya," kata Leonard.

Dikatakannya, pelaku menggauli anaknya selama sekitar tiga tahun.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved