Polemik SKT FPI, Fadli Zon: "Jangan-jangan Mau Mengadu Domba Islam dan Pancasila"
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) tak kunjung diperpanjang.
"Ini persoalan politik dan tafsir dari para pengambil keputusan atau yang sedang berkuasa terhadap ormas," tuturnya.
• Penyamaran ABG Cowok Pakai Jilbab Terungkap, Masuk Kamar Cewek Tapi Ketahuan karena Ini
Dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan persoalan politik tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik karena ormas FPI kebetulan bertentangan atau berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Sikap politik berbeda beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya selalu mendukung pemerintah," jelasnya.
Fadli Zon kembali menambahkan, ia yakin FPI setia terhadap bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tadi sudah dijelaskan, tidak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan azas itu berdasarkan hukum. Jadi sunnah saja," tutur Fadli Zon.
Menteri Polhukam Angkat Bicara
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik ini, dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, persoalan SKT FPI adalah terletak pada AD/ART yang belum bisa disetujui pemerintah.
• Kronologi Istri Heran Edwin Pakai Persneling 1 dari Rumah, Bunuh Diri di Galaxy Mall Surabaya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan, dirinya telah memanggil Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu (27/11/2019) untuk membahas SKT FPI.
"Saya undang dua-duanya pada hari Rabu yang lalu di kantor saya. Kemudian bersepakat, masalah yang melekat FPI itu adalah AD/ART."
"Oleh sebab itu, tidak bisa isi AD/ART diganti dengan surat pernyataan bermaterai," ujarnya.

"Surat pernyataan tidak diumumkan ke publik. Yang diumumkan ke dalam berita negara adalah AD/ART yang dibuat oleh notaris."
• VIDEO : Keluarga Jokowi Ramai-ramai Nyalon Kepala Daerah, Taktik Jitu Mulai Bangun Dinasti Baru?
"Dan itu masih menimbulkan masalah, sehingga disepakati kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi."
"Ini masalahnya pada AD/ART, bukan surat pernyataan," ujarnya.
SKT FPI Ditolak